LAINLAIN. Belawan (23/01/2018) – Dalam rangka memperlancar arus barang impor, mengurangi dwelling time, dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan, dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2016 diatur mekanisme pemeriksaan fisik barang impor. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa petugas Bea Cukai menyampaikan pemberitahuan
PemeriksaanFisik : Pemeriksaan Biasa P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor; Pemeriksaan dengan alat Hi-co Scan X-ray KEP 97/BC/2003; Penegasan DJBC (terlampir) Pemeriksaan di lapangan/gudang importir P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor . Pemeriksaan Fisik Barang. Terdapat 4 (empat) tingkatan pemeriksaan fisik
Menyerahkandokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) kepada Perusahaan untuk proses penerbitan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ). Pemeriksaan pabean dimaksud meliputi penelitian dokumen danpemeriksaan fisik barang. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang berlaku ketentuan sebagai berikut :
FISIK MEMBUAT BAP & LHP LHP 9 Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima LHP dari Pejabat Pemeriksa Barang dan Meneliti dan mencocokkan LHP dengan PIB dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean 10 Dalam hal jumlah barang kedapatan lebih, memberitahukan kepada importir untuk menyesuaikan jaminan MENERIMA BAP & LHP,
Abstrak: Arsitektur Perbankan Nasional tahun 2010 yang telah berjalan dengan baik membuat Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan impor sementara
0yTYB0b. Sahabat BC, telah kita ketahui sebelumnya bahwa barang impor terutang bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor saat dimasukkan ke dalam Daerah Pabean. Kegiatan impor sangat erat kaitannya dengan proses pemeriksaan fisik. Kali ini minCe mau BeCerita tentang Pemeriksaan fisik barang impor yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. Selain itu, pemeriksaan fisik juga bertujuan untuk memperoleh data barang secara lengkap agar dapat digunakan untuk beberapa kepentingan seperti menemukan barang yang tidak diberitahukan, menemukan adanya uraian barang yang tidak jelas/ tidak benar, menemukan kesalahan negara asal barang, melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal, serta kepentingan lain dalam rangka pemenuhan hak-hak negara dan pemenuhan ketentuan lartas. Dari penjelasan minCe di atas, menurut kalian apakah seluruh barang impor dilakukan pemeriksaan fisik?
38. SOP Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean BC
sop pemeriksaan fisik barang impor